Di Garut, Parkir Liar Akan Dikenakan Sanksi Tilang

JABARNEWS | GARUT – Empat di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilakukan penertiban parkir liar kendaraan roda dua yang dilakukan oleh petugas gabungan, karena melanggar peraturan lalu lintas dan juga mengganggu kenyamanan masyarakat di kota itu. Senin (15/7/2019).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman mengatakan, penertiban kendaraan yang parkir liar itu diprioritaskan di Jalan Ahmad Yani yang seringkali dikeluhkan masyarakat.

“Kita mengamankan seluruh kendaraan yang ketahuan parkir di tempat terlarang, jika tidak ada orangnya kami angkut,” kata Suherman.

Baca Juga:  Bangun Pasar Ciasem, Segini Anggaran yang Disiapkan Pemkab Subang

Ia menuturkan, penertiban itu melibatkan petugas Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor Garut, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang diterjunkan menyusuri sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani.

Petugas, lanjut dia, menemukan banyak kendaraan terutama sepeda motor yang parkir di bahu jalan depan toko atau di kawasan yang terdapat rambu dilarang parkir dan berhenti.

“Ini upaya kami untuk mewujudkan kawasan kota yang aman dan nyaman, bebas dari parkir liar,” katanya.

Ia menyampaikan, operasi parkir liar itu akan terus berlanjut untuk memberikan pemahaman dan mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas.

Baca Juga:  DPMDes Jabar Sebut 538 Desa Sudah Terjangkau Vaksinasi Covid-19

Ia mengimbau masyarakat termasuk pemilik toko agar saling mengingatkan untuk tidak parkir di sembarang tempat karena melanggar aturan dan juga mengganggu kenyamanan orang lain.

“Ini akan terus berlanjut sehingga ke depan tidak ada lagi parkir liar,” kata Suherman.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, kendaraan yang parkir sembarangan sudah seharusnya ditertibkan karena mengganggu pengguna jalan lain dan juga melanggar Undang-undang Lalu Lintas.

Baca Juga:  Kades Sukatani AS Dijerat Lima Perkara Sekaligus

Kepolisian, lanjut dia, selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dalam penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan perkotaan itu.

“Kita akan tegakan aturan, kalau ada kendaraan yang melanggar lalu lintas tentu akan ditilang,” kata Budi.

Seorang pengguna jalan warga Garut, Tati Nurhayati menyampaikan dukungan adanya penertiban kendaraan yang parkir sembarangan dan juga pedagang kaki lima di kawasan perkotaan.

“Saya mendukung penertiban ini, karena yang dulunya semrawut sekarang jadi bagus, bersih, nyaman,” pungkasnya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat