JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membutuhkan sebanyak 52.150 petugas untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan petugas yang cukup banyak itu dibutuhkan karena ada lima surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu. Adapun Pemilu itu terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota serta anggota DPD RI pada 14 Februari 2024.
“Pemilu 2024 akan memiliki 5 surat suara. Sedangkan Pilkada hanya 2 surat suara. Sehingga jumlah TPS saat Pemilu 2024 juga akan lebih banyak,” kata Suharti di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 5 Februari 2024.
Selain itu, menurutnya KPU Kota Bandung membutuhkan 7.450 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Namun ia menyebut kebutuhan petugas dan TPS untuk pelaksanaan Pilkada lebih sedikit.
Dia mengatakan KPU Kota Bandung membutuhkan 38.073 petugas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang direncanakan digelar 27 November 2024. Kemudian TPS yang dibutuhkan untuk Pilkada serentak 2024 itu yakni sebanyak 5.439 TPS.