JABARNEWS | PURWAKARTA – Penarikan motor secara paksa oleh oknum debt collector atau mata elang dilarang di Kabupaten Purwakarta. Pelarangan ini berdasarkan hasil keputusan audiensi gabungan Ormas dan sejumlah perusahaan leasing di Gedung DPRD Purwakarta pada Rabu (15/6/2022).
Diketahui, bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari kejadian bentrok anggota ormas dan mata elang di Sadang, Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Fitri Maryani menyebutkan, hasil dari audiensi tersebut disepakati bahwa leasing dilarang melakukan penarikan motor secara paksa di jalan oleh pihak ketiga.
“Tadi telah disepakati bahwa leasing di Purwakarta tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan,” kata yang memimpin audiensi, Rabu (15/6/2022).
“Kalau masih ada kendaraan yang ditarik paksa di jalan, berarti kesepakatan ini tidak dijalankan, dan ini akan kita kawal sesuai aturan yang ada,” lanjut Fitri.