2. Pihak leasing tidak akan menerima kendaraan bermotor yang diambil secara paksa di jalanan yang dilakukan pihak ketiga yaitu debt collector.
3. Perjanjian Fidusia harus di depan Notaris.
4. Apabila ada sengketa maka harus diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Apabila leasing tidak melakukan 4 poin di atas maka perusahaan itu harus menutup usahanya. (Red)