Di Purwakarta, Leasing Dilarang Rampas Motor di Jalan

Sejumlah oknum debt collector diamankan aparat kepolisian. (foto: istimewa)

2. Pihak leasing tidak akan menerima kendaraan bermotor yang diambil secara paksa di jalanan yang dilakukan pihak ketiga yaitu debt collector.

Baca Juga:  Inilah Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2020 di Kota Bandung

3. Perjanjian Fidusia harus di depan Notaris.

4. Apabila ada sengketa maka harus diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Apabila leasing tidak melakukan 4 poin di atas maka perusahaan itu harus menutup usahanya. (Red)

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Nilai Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Prokes Kurang Adil