Di Usia ke-77, Masalah Klasik Masih Hantui Kemerdekaan Anak di Indonesia

Psikolog Anak dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung Almadina Rakhmaniar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Perlindungan dan pemenuhan hak anak masih menjadi masalah serius di Indonesia, hal itu tentunya menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah.

Psikolog Anak dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung Almadina Rakhmaniar mengatakan bahwa di usia Republik Indonesia yang ke-77, kemerdekaan anak masih menjadi salah satu sorotan penting yang harus di tuntaskan.

Baca Juga:  Yosi Sulap APK Jadi Merchandise

“Sampai Hari ini perkembangan bangsa sangat luar biasa tapi masalah kemerdekaan anak ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama,” kata Alma di Kota Bandung, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga:  Siswa SMKN 6 Bandung Berhasil Ciptakan Simulator Kendaraan, Tembus hingga Pasar Vietnam

Dia menjelaskan bahwa kemerdekaan anak merupakan pemenuhan hak-hak atas anak yang menjadi tanggung jawab bersama.

“Sayangnya sampai hari ini pemenuhan hak hak atas anak masih belum sempurna,” jelasnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin TNI dan Polri Wujudkan Mudik Aman dan Sehat di Jabar