Diajak Karaoke dan Mabuk, Janda di Kabupaten Bandung Tak Hanya Diperkosa Bergilir

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan di Kabupaten Bandung. (Yoy/Jabarnews)

“Salah satunya melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur, yakni melakukan tembakan di kaki,” katanya.

Baca Juga:  Kronologi Kebakaran Kantor Bapelitbang Kota Bandung, Banyak Dokumen Yang Terbakar

Di antara empat tersangka, ungkap dia, tiga tersangka merupakan residivis kasus serupa, yakni pencurian dengan kekerasan. Ketiganya ialah IS, JB, dan JS. 

Baca Juga:  Dadang Supriatna Tambah Anggaran Rp500 Miliar untuk Infrastruktur di Bandung

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 subsider 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Yoy)***

Baca Juga:  Lantunan Sholawat dan Takbir serta Tauhid Iringi Rombongan Jenazah Eril di Cimaung Bandung