“Salah satunya melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur, yakni melakukan tembakan di kaki,” katanya.
Di antara empat tersangka, ungkap dia, tiga tersangka merupakan residivis kasus serupa, yakni pencurian dengan kekerasan. Ketiganya ialah IS, JB, dan JS.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 subsider 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Yoy)***