Diamankan Polres Purwakarta, Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Kurir Narkotika Jenis Sabu

Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama dan Kasatres Narkoba, AKP Yudi Wahyudi saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta menangkap seorang pelajar berinisial RD (17) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta mengamankan seorang anak dibawah umur, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Baca Juga:  Pangandaran Diguncang Gemapa, Masyarakat Diminta Tenang

“Satu anak di bawah umur diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta, Pada Rabu, 19 Juni 2024 yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Edwar, saat menggelar konferensi pers, Pada Jumat, 21 Juni 2024.

Orang nomor satu di Polres Purwakarta itu mengungkapkan modusnya anak ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RB yang kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Baca Juga:  Bey Machmudin Ajak GP Ansor Jabar Berantas Judol dan Pinjol Ilegal

“Laki-laki berinisial RB ini bekerjasama dengan anak dibawa umur ini ditugaskan untuk mengedarkan narkotika. Jadi anak dibawah umur ini sebagai kurir untuk mengantarkan paket-pekat narkotika jenis sabu sesuai titik yang dikirimkan DPO RB ini. Pada saat itu, anak dibawah umur tersebut diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucap Edwar.

Baca Juga:  Uji Tera Ribuan Alat Ukur, Pemkab Purwakarta Perkuat Iklim Usaha dan Lindungi Konsumen