Usai dilakukan penangkapan, lanjut Kapolres, tim kepolisian langsung penggeledahan terhadap terduga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar itu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dengan berat 10,28 gram dan satu unit handphone untuk bertransaksi. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta menemukan satu buah timbangan serta plastik-plastik kecil yang digunakan untuk mengedarkan narkotika berikutnya,” Jelas Edwar.
Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, kata polisi perwira menengah itu, anak dibawah umur tersebut dibawa ke Mapolres Purwakarta.
“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres menyampaikan bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Edwar.