Kusworo menambahkan dari puluhan tersangka memiliki modus yang bermacam – macam, diantaranya pencurian dengan kekerasan dan pemberatan yang dilakukan oleh premanisme serta genk motor.
“Modusnya juga bermacam – macam ada yang begal memepet kendaraan kemudian menyakiti korban dan motornya dibawa, ada juga yang melakukan pencurian bermotor dipinggir jalan dengan menggunakan kunci T,” tuturnya.
Lanjutnya, diantara para tersangka ada juga yang melakukan pencurian di dalam rumah menggunakan linggis dengan membuka jendela kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang – barang.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka dilanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP, 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.