Dibayar Rp200 Juta, PMI Asal Madura Selundupkan Sabu dari Malaysia Lewat Jalur Asahan

pengedar narkoba
Ilustrasi tersangka narkoba. (Foto: Jawa Pos).

“Jadi, pelaku membawa sabu atas perintah seorang bandar di Madura, bandar tersebut memanfaatkan PMI asal Madura agar tidak terdeteksi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Irjen Teddy Minahasa Diancam Hukuman Mati, Terkait Kasus Narkoba Yang Membelitnya

Tambahnya, sabu tersebut dibawa pelaku dari Malaysia atas perintah SW dengan upah Rp 50 juta setiap kilogram. Iming-iming upah besar membuat pelaku nekat selundupkan sabu tersebut.

Baca Juga:  Setelah Tangkap Gery Iskak, Polisi Tangkap 3 Pemuda Ditempat Berbeda

“Pelaku dijerat dengan pasal 114, ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau mati,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Soal Peredaran Sabu Modus Tempel di Tasikmalaya, Polisi Ungkap Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News