“Jadi, pelaku membawa sabu atas perintah seorang bandar di Madura, bandar tersebut memanfaatkan PMI asal Madura agar tidak terdeteksi,” ungkapnya.
Tambahnya, sabu tersebut dibawa pelaku dari Malaysia atas perintah SW dengan upah Rp 50 juta setiap kilogram. Iming-iming upah besar membuat pelaku nekat selundupkan sabu tersebut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114, ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau mati,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News