JABARNEWS | KARAWANG – Pelaku pemalakan toko Mat Peci berhasil ditangkap Polres Karawang. Pelaku berinsial H (45) itu terancam hukumna paling lama satu tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku diancam dengan Pasal 335 dengan ancaman satu tahun penjara.
Disebutkannya, pelaku meminta uang jatah kepada pegawai toko Mat Peci mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Hasil pemeriksaan pelaku meminta sekitar 500 hingga 1 juta perbulan. Terkait korban, kami sedang melakukan koordinasi dengan dokter psikolog karena dikhawatirkan trauma,” katanya.
Ia menerangkan, peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun motif pelaku meminta uang untuk pengelolaan uang parkir.