Dibekuk Polisi, Preman Pemalak Toko Mat Peci Terancam Hukuman Segini

Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Pelaku pemalakan toko Mat Peci berhasil ditangkap Polres Karawang. Pelaku berinsial H (45) itu terancam hukumna paling lama satu tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku diancam dengan Pasal 335 dengan ancaman satu tahun penjara.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Rabu 7 Juni 2023

Disebutkannya, pelaku meminta uang jatah kepada pegawai toko Mat Peci mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Hasil pemeriksaan pelaku meminta sekitar 500 hingga 1 juta perbulan. Terkait korban, kami sedang melakukan koordinasi dengan dokter psikolog karena dikhawatirkan trauma,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Karawang Tangkap Dua Begal Sadis, Ternyata Kedua Pelaku Masih Pelajar SMA

Ia menerangkan, peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun motif pelaku meminta uang untuk pengelolaan uang parkir.

Baca Juga:  Angka Pengangguran di Purwakarta Diklaim Menurun Signifikan, Segini Jumlahnya