Dicekoki Miras, Seorang Anak di Majalengka Dicabuli 11 Orang

Ilustrasi kasus asusila .(Dodi/JabarNews).

Edwin mengatakan pihaknya juga menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti, seperti pakaian korban, telepon genggam, dan beberapa lainnya.

“Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya. ***

Baca Juga:  Kemarau Picu Karhutla di Nyalindung Sukabumi