Didakwa Terima Uang hingga Rp10 Miliar, Ini Sumber Uang yang Diterima Rahmat Effendi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Foto: Humas KPK).

JABARNEWS | BEKASI – Kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi memasuki masa persidangan dengan agenda pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (30/5/2022).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung tersebut, politisi Partai Golkar tersebut didakwa menerima uang hingga Rp 10 miliar lebih. Duit tersebut diterima Rahmat Effendi berkaitan dengan pengurusan tanah di Bekasi.

Baca Juga:  Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung

“Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10.450.000.000,” ucap Jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:  Soal Kasus Dugaan Korupsi Kades Sukatani, Irda Cianjur Hanya Sarankan Pengembalian Uang Kas

Menurut JPU, uang sebesar itu diterima oleh Rahmat Effendi diantaranya melalui Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar, Makhfud Rp 3 miliar dan Suryadi Mulya sebesar Rp 3,3 miliar lebih.

Baca Juga:  Jenguk Korban Banjir Subang, Lina Marlina: Kita Harus Tetap Kuat

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata JPU.