Dalam aksinya, Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin. Mereka melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi.
“(Lahan) itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi,” tuturnya.
Rahmat Effendi juga bersama Jumhana Luthfi Amin serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi.
“Terdakwa dan Muhamad Bunyamin mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, Rahmat Effendi dijerat berlapis di antaranya Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.
Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.