JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UMK karena hanya Pemerintah Pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK.
Sebelumnya, Ridwan Kail bertemu serikat pekerja di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (23/12/2021). Hal ini dilakukan untuk mendengar keluhan sekaligus memberikan solusi kepada para buruh terkait dengan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
“Tadi saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK. Karena rumusnya ditentukan dari pusat termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya,” kata Ridwan Kamil.
Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jabar terkait dengan pengupahan tahun 2022. Misalnya adalah dengan mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun.
“Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK/UMP adalah untuk pekerja yang belum satu tahun, kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya,” tuturnya.