Didatangi Para Buruh di Jabar, Ridwan Kamil: Saya Tidak Punya Kewenangan untuk Mengubah UMK

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat bertemu perwakilan Serikat Perkerja di Gedung Sate Bandung, Kamis (23/12/2021). (Foto: Biro Adpim Jabar).

Menurut Ridwan Kamil, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK ini hanya mengatur atau diperuntukkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun.

Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Baca Juga:  Pengrajin Bata Merah di Kota Banjar Tewas Tertimbun Reruntuhan Batu

“Sehingga saya mengajak diskusi agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik dibandingkan jika sekarang meminta kita melakukan yang tidak sesuai kewenangan. Karena tugas Gubernur itu hanya menetapkan tidak mengoreksi,” jelasnya.

Baca Juga:  Akhir Februari, Seluruh Kabel di Jalan Juanda Kota Bandung Dipindahkan ke dalam Tanah

Seperti diketahui, UMK 27 kab/kota telah ditetapkan menggunakan perhitungan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Omnibus Law. UMK akan berlaku 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha. (Red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Majalengka Bakal Jadi Pusat Ekonomi Baru di Jabar