JABARNEWS | TASIK – Terduga pelaku pencabul anak di bawah umur hampir menjadi bulan-bulanan warga.
Terduga pelaku berinisial SBL (66) tahun warga Mandailing Natal Sumatera Utara, melakukan perbuatan pencabul terhadap anak laki-laki AR (5) tahun di kontrakan rumahnya.
Saat dihubungi Kapolsek Mangkubumi IPTU Hartono membenarkan bahwa pihaknya dibantu Babinsa dan Tokoh Masyarakat melakukan evakuasi pelaku cabul dari tindakan anarkis massa.
“Ya benar tadi malam kami amankan terduga pelaku cabul dari rumah kontrakannya yang sudah dikepung warga, kami amankan dan sudah serahkan ke Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota,” ujarnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, S.I.K. membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku pencabulan anak dari Polsek Mangkubumi.