Sebelumnya, sekitar bulan Maret 2022, kliennya diadukan oleh Yayasan Widyatama kepada pihak kepolisian, terkait penggelapan uang publikasi jurnal internasional terindeks Scopus.
Apalagi kata Rohman, MH tidak melakukan seperti apa yang diadukan oleh Yayasan Widyatama. Selama ini uang tersebut dialokasikan untuk pembiayaan artikel.
Maka dari itu kliennya balik menggugat kepada pihak Yayasan Widyatama perihal ‘Gugatan Perbuatan Melawan Hukum’.
Dalam surat gugatannya, selain Yayasan Widyatama, MH juga menggugat mantan Ketua Yayasan Widyatama berinisial DR (tergugat II), Rektor Universitas Widyatama yang kini menjabat berinisial DS (tergugat IV) yang mana MH bertugas ketika itu menjadi Wakil Rektor Bidang Akademik atau Warek I dan mantan Rektor Universitas Widyatama berinisial OS (tergugat III).
Rohman juga menjelaskan bahwa selama menjadi Wakil Rektor III, MH melaksanakan tugasnya dengan baik. Termasuk mengedit artikel dosen dan mahasiswa yang akan dipublikasikan ke jurnal internasional.