Lanjutnya alih-alih mendapat penghargaan, MH malah diadukan ke pihak kepolisian. “Harusnya diajak bicara dan kemudian diselesaikan secara baik-baik secara institusi pendidikan menghindari proses hukum karena bisa dibicarakan,” tegasnya.
Merujuk pada surat gugatan, dari tahun 2018 sampai dengan 2021, total ada 2152 artikel, Yayasan Widyatama mendapat keuntungan dari artikel mahasiswa Widyatama tanpa melakukan pekerjaan sebesar USD 135.000.
Berikutnya mendapat keuntungan tanpa melakukan pekerjaan dari 92 artikel kerjasama tergugat I dengan turut tergugat I sebesar USD 82.800. Lalu mendapatkan keuntungan tanpa melakukan pekerjaan dari 100 artikel, kerjasama tergugat I dengan turut tergugat II sebesar USD 90.000.
Selain itu MH dirugikan, karena tidak mendapatkan bayaran tambahan dari pengeditan sekitar 1510 artikel dosen pengajar di Universitas Widyatama. Padahal hal tersebut bukanlah tugas dan tanggungjawab MH.
Rohman pun menjelaskan bahwa MH secara materil telah dirugikan oleh Yayasan Widyatama (tergugat I) dan tergugat II, III, IV sebesar USD 307.800 atau senilai Rp4.603.456.800, per USD 1 dirupiahkan Rp14.956. Di samping itu secara inmateril dirugikan senilai Rp5 miliar.