Diduga Korupsi Dana BOS, Kasus Kepala SMAN 10 Bandung Segera Disidangkan

Ilustrasi penahanan kasus penggelapan dana BOS di Sukabumi
Ilustrasi kasus korupsi dana BOS (foto: istimewa)

Rincian korupsi yang dilakukan oleh Ade Suryaman dan kawan-kawan meliputi belanja fiktif sebesar Rp469.028.773, dan mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15.906.000.

Selain itu proyek fiktif untuk belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan sebesar Rp128.449.392, dan anggaran belanja tanpa bukti sebesar Rp14.666.000. Total kerugian negara dari korupsi dana BOS ini mencapai Rp664.536.347.

Baca Juga:  Rayakan Sumpah Pemuda, Momen Damaikan Boomers dan Gen Z

Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sidang pertama untuk ketiga tersangka dijadwalkan pada Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga:  ACT Jabar dan PWI Peduli Kota Bandung Sepakat Berkolaborasi Giat OPM

“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kami terima, ada tiga tersangka. Namun, jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” ujar Ihsan. (red)

Baca Juga:  Tekan Penyebaran PMK di Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan Optimalkan Pelayanan di Tujuh Posko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News