Rincian korupsi yang dilakukan oleh Ade Suryaman dan kawan-kawan meliputi belanja fiktif sebesar Rp469.028.773, dan mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15.906.000.
Selain itu proyek fiktif untuk belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan sebesar Rp128.449.392, dan anggaran belanja tanpa bukti sebesar Rp14.666.000. Total kerugian negara dari korupsi dana BOS ini mencapai Rp664.536.347.
Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sidang pertama untuk ketiga tersangka dijadwalkan pada Rabu, 26 Juni 2024.
“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kami terima, ada tiga tersangka. Namun, jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” ujar Ihsan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News