JABARNEWS | BANDUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Telah melakukan Penyerahan Tersangka nisial RT dan Barang Bukti (Tahap II) ke Tim Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 20 Februari 2024.
Munurut siaran Pers Kejaksaan Kabupaten Bandung yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Mumuh Hardiansyah, menyebutkan tersangka RT merupakan Kepala Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.
RT di duga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Bumiwangi Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022 dan ADPD Tahun Anggaran2022 yang merugikan negara sebesar Rp. 884 juta lebih
Dalam perkara ini tersangka RT dijerat melanggar Primair : pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – Undang Tipikor. Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi.
Mumuh Hardiansyah menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, tersangka RT diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung untuk 20 hari kedepan.(Red)