Pada 2023, NPCI kembali mendapatkan kucuran hibah senilai Rp36 miliar. Dari dana tersebut, kedua tersangka diduga menggelapkan sekitar Rp4,2 miliar.
Tidak hanya itu, pelayanan terhadap atlet disabilitas mengalami penurunan kualitas. Bahkan sejumlah cabang olahraga disebut menerima anggaran yang dipotong hingga 30 persen.
“Dana hibah seharusnya digunakan untuk mendukung para atlet terbaik di Jabar, namun ternyata terjadi pemotongan dan penyalahgunaan anggaran,” tambah Cahya.
Supriatna dan Kevin akan menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News