Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua NPCI Jabar Ditahan Kejaksaaan

Ilustrasi kasus wanita asal Bandung dalam kasus dugaan penggelapan uang mantan kekasih (1)
Ilustrasi penangkapan tersangka. (foto: istimewa)

Pada 2023, NPCI kembali mendapatkan kucuran hibah senilai Rp36 miliar. Dari dana tersebut, kedua tersangka diduga menggelapkan sekitar Rp4,2 miliar.

Tidak hanya itu, pelayanan terhadap atlet disabilitas mengalami penurunan kualitas. Bahkan sejumlah cabang olahraga disebut menerima anggaran yang dipotong hingga 30 persen.

Baca Juga:  Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kejari Kabupaten Cirebon Bilang Begini

“Dana hibah seharusnya digunakan untuk mendukung para atlet terbaik di Jabar, namun ternyata terjadi pemotongan dan penyalahgunaan anggaran,” tambah Cahya.

Supriatna dan Kevin akan menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Mantan Kades di Bandung Barat Diringkus Polda Jabar, Ternyata Ini Kasusnya

Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News