JABARNEWS | CIMAHI – Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi pada Jumat (1/7/2022).
Kegiatan OTT ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan. Dia menerangkan, pejabat terkena OTT yakni IW yang menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada BPN Kota Cimahi.
IW diamankan diduga melakukan pungutan liar alias pungli untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Betul ada giat pada hari Jumat 1 Juli 2022 pukul 17.30 WIB di kantor BPN Cimahi telah melakukan OTT,” ujarnya, Selasa (5/7/2022).
Dia mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang melakukan permohonan masyarakat untuk penertiban PTSL tahun 2021. Dalam praktiknya, masyarakat diminta pungutan bervariatif dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat tanah.