Diduga Lakukan Pungli, Seorang Pejabat BPN Kota Cimahi Terkena OTT

Ilustrasi operasi tangkap tangan. (Foto: sulsel.suara.com)

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Dia disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ciptakan Kenyamanan Liburan, Disparbud Garut Ajak Pengusaha Wisata