“Kalau yang di Ciburuy pastinya saya belum bisa memastikan. Saya akan cek ke Dinas LH untuk meminta laporan,” kata Poniman.
Selain itu, beber Poniman, industri rumahan yang ditutup kali ini ternyata belum memiliki izin. Selama penutupan ini pihaknya meminta pemilik usaha tersebut untuk merampungkan perizinannya.
“Nanti akan dilakukan pemanggilan juga (pemilik) terkait perizinannya dan pabrik yang sudah disegel itu akan dibuka lagi setelah perizinannya terpenuhi,” ucapnya melansir dari suarajabar.com.
Dengan adanya penyegelan tersebut, pihaknya berharap para pelaku industri ini bisa sadar dan mengerti terkait pentingnya air di Situ Ciburuy yang banyak digunakan masyarakat.
“Kami juga bersama DLH akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Ciburuy ini supaya terkait perizinan usahanya ditempuh agar usaha mereka jadi legal,” ungkap Poniman. (Red)