JABAR NEWS | PURWAKARTA – Karena diduga merampas mobil milik konsumen dengan paksa, dua orang Dept Colector dari salah satu bank swasta di Kabupaten Purwakarta diamankan pihak kepolisian Polres Purwakarta.
Kedua pelaku tersebut berinisial EAS (33) warga Perum Kota Baru, RT 12/04 Desa Campaka, Kecamatan Campaka. Serta IYM (30) warga Perum Purnayudha, RT 24/05 Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari Purwakarta.
Kanit Jatanras Reskrim Polres Purwakarta Iptu Putra Adi Winarta menuturkan, keduanya sengaja ditahan setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
“Dari laporan yang kita terima keduanya mengambil kendaraan korban secara paksa,” kata Iptu Putra Adi Winarta, Selasa (26/09/2017).
Putra mengungkapkan, kejadian bermula saat korban mengendarai mobil miliknya. Setelah itu mobil korban dihentikan oleh kedua pelaku secara tiba-tiba dan langsung merampas kendaraan tersebut.
“Lalu pelaku menyerahkan kendaraan tersebut diberikan kepada pihak finance yang bersangkutan. Tetapi cara yang mereka lakukan tetap salah dan tetap masuk ke tindakan pidana,” ungkapnya.
Dari informasi yang berhasil didapat, diketahui korban menunggak cicilan selama beberapa bulan. Kendati demikian cara kedua pelaku termasuk perampasan karena tidak menggunakan administrasi secara legal juga adanya pemaksaan kepada korban.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 368 dengan ancaman pidana diatas 7 tahun, tentang mengambil sesuatu yang bukan miliknya,” tegas Putra. (Zal)
Jabar News | Berita Jawa Barat