“Kita sudah ada bukti-buktinya. Sekarang apakah Bawaslu berani atau tidak mengungkap kasus politik uang?” tegas Dadi, dikutip dari Kompas, Senin (2/12/2024).
Dadi menambahkan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan dugaan politik uang beserta bukti-buktinya ke Bawaslu Kota Tasikmalaya pada Sabtu, 30 November 2024.
Ia juga menegaskan akan terus menuntut agar pasangan calon yang ditetapkan didiskualifikasi.
“Tentu pleno KPU Kota Tasikmalaya ini cacat hukum. Mereka menetapkan pemenang hasil politik uang. Demokrasi di Kota Tasikmalaya telah mati,” kata Dadi.
Meskipun aksi demonstrasi berlangsung, KPU tetap melaksanakan rapat pleno dengan penjagaan ketat dari petugas Kepolisian dan TNI.
Rencananya, setelah rapat pleno dilaksanakan dan hasil perolehan suara dari 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diumumkan, KPU Kota Tasikmalaya akan mengumumkan secara resmi pemenang Pilkada pada Senin sore.(red)