Diduga Tidak Kantongi Izin, LSM GMBI Desak Pembangunan Kota Meikarta Dihentikan

JABAR NEWS | KABUPATEN BEKASI – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Bekasi melakukan aksi damai terkait penolakan proyek pembangunan Kota Meikarta.

Aksi damai yang diikuti ratusan anggota LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi tersebut digelar didepan gedung kantor Bupati Bekasi, Kompelek Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Selasa (30/05/2017). 

Dalam aksi tersebut pihak LSM GMBI meminta Pemkab Bekasi menghentikan proyek pembangunan Kota Meikarta, yang berada di kawasan Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Cikarang Pusat.

Baca Juga:  PWI dan IJTI Cianjur Minta Transparan di Pilkada 2020

“Aksi unjuk rasa ini untuk menyikapi proyek pembangunan Kota Meikarta seluas 80 hektar tersebut yang menurut keterangan Bupati Bekasi belum ada izin pembangunannya,” ujar Samsudin selaku Koordinator dalam aksi tersebut.

Setelah melakukan aksi di depan kantor Bupati Kabupaten Bekasi massa melanjutkan aksi serupa dengan mendatangi kantor PT Lippo Cikarang selalu pengembang Kota Meikarta dan menuntut pihak pengembang menghentikan sementara, sebelum semua perizinan pembangunan lengkap terlebih dahulu.

Baca Juga:  Kasus Keracunan Gas di Karawang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

“Kami meminta pihak pengembang Kota Meikarta tidak ‘semau gue’ dalam membangun, harus menghargai dan menghormati Pemkab Bekasi dengan mematuhi dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Samsudin .

Samsudin menjelaskan, keberadaan Kota Meikarta berada di wilayah Kabupaten Bekasi, maka dalam pelaksanaan pembangunannya pihak pengembang harus memiliki perizinan lengkap terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah setempat.

Samsudin mengungkapkan, pihaknya akan terus mendesak PT. Lippo Cikarang dan Pemkab Bekasi untuk menghentikan sementara pembangunan Kota Meikarta, karena pembangunan yang saat ini sedang berlangsung diduga tidak memiliki izin, ini jelas suatu pelanggaran dan harus dihentikan.

Baca Juga:  Koswara: Pengelolaan Sampah Berkolerasi Terhadap Upaya Penurunan Stunting

“LSM GMBI bersama masyarakat Kabupaten Bekasi tidak akan tinggal diam, akan terus melakukan gerakan aksi demo dengan kekuatan yang lebih besar jika pihak Pemkab Bekasi tidak bertindak menghentikan kegiatan pembangunan Kota Meikarta,” pungkas Samsudin. (Seh)

Jabar News | Berita Jawa Barat