JABARNEWS | ASAHAN – RID alias Iqbal (43) gagal mengkonsumsi sabu setelah polisi menggerebek sebuah pondok ditengah kebun sawit di Dusun 4, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Minggu (1/10/2023) sore.
Kanit reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Roni mengatakan, tersangka Iqbal ditangkap saat berada dalam pondok dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram, 1 pilet plastik dan 2 alat isap (bong).
“Diduga tersangka akan mengkonsumsi sabu dalam pondok tersebut,” ujarnya, Senin (2/10/2023).
Kata dia, awalnya Polsek Simpang Empat mendapat informasi adanya seorang mencurigakan dalam sebuah pondok di areal kebun sawit. Atas laporan itu, personel melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penggrebekan ditemukan tersangka sedang duduk dengan barang bukti sabu dan alat isap,” terang dia.