1. Dosen Gugat Yayasan Widyatama
Salah seorang dosen bernama Tita Borshalina Program Studi Manajemen S1, Fakultas Ekonomi melayangkan gugatan kepada Yayasan Widyatama lantaran telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan surat somasi Tita telah menjadi dosen UTama sekitar delapan tahun lamanya. Dirinya digaji di bawah upah minimum Kota Bandung.
“Hal itu melanggar pasal 23 Aya (3) PP 36/2021, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari minimum,” tulis surat somasi yang diterima pada Senin (1/4/2022).
Permasalahan akhirnya muncul sekitar akhir tahun 2021, dimana pihak Rektorat UTama membuat surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3, karena dirinya dituding tidak mengikuti kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di semester ganjil 2019/2020, semester ganjil 2020/2021 dan semester genap 2020/2021.
Karena hal itu, kini Tita tidak bisa mengakses ke portal kepegawaian. Akhirnya melalui Law Office Atmadja Siregar Krisnomo, per tanggal 24 Maret 2022, mengundang Ketua Yayasan Widyatama untuk memberikan klarifikasi mengenai hak Tita selama menjadi dosen tetap dan semua hal yang dituduhkan kepada dirinya yang dirasa mengada-ada dan tidak ada bukti.