Diimingi Gaji Puluhan Juta, Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban TPPO di Myanmar

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id).

JABARNEWS | SUKABUMI – Sebanyak 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah mengatakan bahwa para korban sempat dijanjikan upah sebesar Rp35 juta/bulan.

Baca Juga:  Marwan Hamami Kagum Partisipasi Warga Tinggi saat Pilkades Serentak di Sukabumi

“Jika melihat besarnya nilai upah yang dijanjikan oleh terduga jaringan perdagangan orang. jelas ini merupakan TPPO,” kata Jejen di Sukabumi, Rabu (11/9/2024).

Dia menjelaskan, informasi yang didapat awalnya mereka dijanjikan bekerja di Thailand sebagai operator pelayanan investasi mata uang Kripto dengan iming-iming upah sebesar Rp35 juta/bulan.

Baca Juga:  Duh! 469 TPS Rawan Tersebar di 34 Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya

Tetapi kenyataannya mereka hanya digaji sebesar Rp5 juta hingga Rp6,5 juta setiap bulan dan upah itu pun baru mereka terima setelah menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan di mana informasinya mereka berangkat ke Thailand sejak Mei dan Juni.

Baca Juga:  Absen Cek Kesehatan, Pengamat Minta Dhani Wirianata Didiskualifikasi: KPU Harus Tegas!