Dijanjikan Pekerjaan di Luar Negeri, 165 Orang di Cilacap Alami Kerugian hingga Rp2,5 Miliar

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat konferesni pers. (foto: istimewa)

Masih menurut Luthfi, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Misalnya Sunata, pria berusia 51 tahun ini berperan mencari calon pekerja migran. Sementara Taryanto memberi pelatihan di lembaga pelatihan kerja (LPK) yang belakangan diketahui bodong.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Human Trafficking, Korbannya 13 Perempuan Asal Sukabumi

Sedangkan satu tersangka kali, Salimah merupakan spesialis pencari calon tenaga kerja migran untuk penempatan di Eropa seperti Belanda dan Inggris.

“Korban ada yang sudah membayar, tapi tidak berangkat. Beberapa sudah berangkat, tapi gajinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Luthfi.

Baca Juga:  Herman Suherman Tekankan Petingnya Pengawasan Orang Asing di Cianjur

Atas perbuatannya, tegas Luthfi, para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (red)

Baca Juga:  Anomali di Musim Hujan, Embun Beku Muncul di Dieng