Masih menurut Luthfi, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Misalnya Sunata, pria berusia 51 tahun ini berperan mencari calon pekerja migran. Sementara Taryanto memberi pelatihan di lembaga pelatihan kerja (LPK) yang belakangan diketahui bodong.
Sedangkan satu tersangka kali, Salimah merupakan spesialis pencari calon tenaga kerja migran untuk penempatan di Eropa seperti Belanda dan Inggris.
“Korban ada yang sudah membayar, tapi tidak berangkat. Beberapa sudah berangkat, tapi gajinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Luthfi.
Atas perbuatannya, tegas Luthfi, para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (red)