JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar menjerat sopir elf berinisial DB tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di Kabupaten Karawang dengan pasal kelalaian.
Adapun Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang hukuman terhadap tersangka yang mengakibatkan kecelakaan karena kelalaian.
Pada Pasal 310 Ayat 4, disebutkan jika kecelakaan karena kelalaian itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
“Itu dikenakan Pasal 310 ya, UU LLAJ,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni sopir elf tersebut yang berinisial DB. Kini tersangka sopir elf tersebut telah ditahan oleh pihak Polres Karawang.