Dijerat Pasal Kelalaian, Sopir Elf Kecelakaan Maut di Karawang Terancam Enam Tahun Penjara

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Foto: istimewa)

Adapun kecelakaan yang terjadi pada Minggu (15/5/2022) sore itu melibatkan sebuah kendaraan Isuzu Elf nomor polisi T-7556-DB.

Kecelakaan terjadi akibat kendaraan Isuzu Elf secara tiba-tiba oleng hingga menyeberang jalur berlawanan.

Baca Juga:  Jaga Inflasi di Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono Minta Kenaikan Harga Barang dan Jasa Ditekan

Kemudian mobil elf tersebut menabrak sebuah mobil pickup bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.

Lalu mobil elf menabrak empat pengendara motor yang sedang melintas, di antaranya sepeda motor Yamaha Vino bernopol T-4850-PJ, Honda Beat nopol T-3105-HZ, Honda Scoopy nopol T-4577-SU, dan Honda Vario nopol T-2339-MM.

Baca Juga:  Akhir Februari, Seluruh Kabel di Jalan Juanda Kota Bandung Dipindahkan ke dalam Tanah

Polisi mencatat total ada 17 korban dalam peristiwa kecelakaan itu. Tujuh orang di antaranya meninggal dunia dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka. (Red)

Baca Juga:  Forkom SP/SB Kota Bandung Menyatakan Keberatan Dengan Permenaker No 2 tahun 2022, Ini Kata Yana