“Sekda Kota Cimahi juga harus mundur. ASN yang menjabat sebagai sekda di mana pun harus mengikuti aturan ini, sesuai Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah,” lanjutnya.
Menurut Endang, pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN harus diperketat, dan penegakan disiplin yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera. Hukuman disiplin berat perlu dipertimbangkan bagi ASN yang melanggar netralitas.
“Kami melihat banyak pelanggaran netralitas oleh pejabat daerah dan ASN, terutama saat mereka menghadiri acara partai politik,” ungkapnya.
Endang juga mengingatkan adanya sanksi yang menunggu jika para pejabat tersebut tidak segera mundur dari jabatannya.
“Jika mereka maju tanpa mundur, harus ada penegasan sanksi sesuai aturan kode etik ASN yang sudah diatur,” tambahnya.
Diketahui, Dikdik Suratno Nugrahawan yang kini menjabat Sekda Kota Cimahi, menjadi salah satu kandidat bakal calon Wali Kota Cimahi untuk Pilkada 2024. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News