Dikdik S Nugrahawan Jadi Penjabat Wali Kota Cimahi, Catat! Ini Kewenangannya

Dikdik S. Nugrahawan telah resmi menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung pada Sabtu (22/10/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dikdik S. Nugrahawan telah resmi menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Sabtu (22/10/2022), lalu.

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.32-5772/ 2022. Dikdik akan memimpin Pemerintahan Kota Cimahi hingga satu tahun ke depan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Targetkan Jumlah Balita Tengkes di Tahun 2024 Turun Jadi 13 Persen

Dikdik yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Cimahi ini menggantikan Wali Kota Cimahi sebelumnya, Ngatiyana yang purnatugas terhitung 22 Oktober 2022.

Baca Juga:  21 ASN Purwakarta Ikuti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi, Dikdik memiliki kewenangan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan berdasarkan ketentuan berlaku, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membentuk Ranperda dan Peraturan Kepala Daerah dengan terlebih dahulu meminta persetujuan Mendagri.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Bupati Bandung Fokus Bangun Pariwisata Berbasis Pangan

Kewenangan lainnya, yaitu melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan berbeda.