Adapun Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam usai pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Minggu (29/10/2023).
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB,” bebernya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dari hasil autopsi AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News