Agus menambahkan, saat ditangkap, tersangka mengakui sabu yang disita miliknya. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu yang disita dari tersangka.
“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).