Namun, saat dilakukan pengembangan, personil tidak menemukan pria yang dimaksud tersangka.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Charles.
Charles menambahkan, tersangka telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, atas perbuatannya terska telah melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Hukuman sesuai pasal yang disangkakan diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)