JABARNEWS I LABUHANBATU – Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial S (37) ditangkap polisi saat berada di salah satu warung kopi di Desa Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda L Pandiangan mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat seputar peredaran narkoba yang dilakukan pelaku. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan pengejaran ke sebuah warung.
“Pelaku ditangkap saat duduk disebuah warung di Dusun 7, Desa Sei Sanggul,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Kata dia, saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, polisi menemukan 2 paket sabu disimpan dalam saku celana pelaku. Dia mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijual kepada pemesan.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dengan barang bukti 2 paket sabu dan 1 android,” ucapnya.