JABARNEWS | BANDUNG – Sidang perdana kasus investasi bodong dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/8/2022). Sidang yang digelar secara daring ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam sidang ini, terdakwa Doni Salmanan tidak dihadirka. Namun pria berjuluk Crazy Rich Soreang itu mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romlah mengatakan, Doni Salmanan secara sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan masyarakat dengan investasi bodong yang dilakukannya.
“Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” ucapnya, Kamis (4/8/2022).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB berlangsung di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Jumlah hadirin di ruang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.