Nantinya setelah resmi menjabat, mereka akan iberikan gaji dan tunjangan layaknya walikota definitif. Menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2000, pasal 1, besaran gaji pokok untuk kepala daerah seperti Walikota dan Bupati adalah Rp2,1 juta rupiah per bulan. Jumlah ini merupakan gaji pokok.
Di samping gaji pokok tersebut, akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp3.78 juta sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001. Dengan demikian Bambang akan memperoleh gaji plus tunjangan sebesar Rp5.880.000.
Di luar gaji dan tunjangan, seorang walikota seperti Bambang juga akan memperoleh biaya operasional yang besarnya disesuaikan dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut peraturan, jika PAD sampai dengan Rp5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3% dari PAD. PAD di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2℅ dari PAD.
PAD Rp 20 miliar sampai Rp50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,8℅ dari PAD. PAD diatas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp400 juta dan paling tinggi 0,40% dari PAD. PAD diatas Rp150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.