Dari hasil perampokan tersebut, uang hampir Rp 200 juta kini ludes dibagikan para pelaku untuk kebutuhan hidup. “Untuk uang hasil curian habis dibagikan oleh para pelaku. Jadi ini pelaku curas yang terjadi di beberapa kota,” tambahnya.
Pelaku perampokan SPBU di Garut dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. “Ketiganya bahkan harus dihadiahi timah panas di bagian kaki, karena membahayakan petugas saat akan ditangkap,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News