Dilumpuhkan Timah Panas, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan SPBU di Garut

Perampok SPBU
Tiga pelaku perampokan di SPBU di jalan Pembangunan Garut, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024) lalu. (Foto: Istimewa).

Dari hasil perampokan tersebut, uang hampir Rp 200 juta kini ludes dibagikan para pelaku untuk kebutuhan hidup. “Untuk uang hasil curian habis dibagikan oleh para pelaku. Jadi ini pelaku curas yang terjadi di beberapa kota,” tambahnya.

Baca Juga:  Sebagian Pasien Difteri Asal Garut Telah Dipulangkan

Pelaku perampokan SPBU di Garut dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. “Ketiganya bahkan harus dihadiahi timah panas di bagian kaki, karena membahayakan petugas saat akan ditangkap,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Dua Mantan Bupati Garut Ini Daftar Pilkada 2024 Jalur Perseorangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News