JABARNEWS | MEDAN – Seorang pria berprofesi sebagai sekuriti di Kota Medan berinisial MA (40) ditangkap Poltabes Medan atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasat reskrim Poltabes Medan Kompol Tengku Fathir mengatakan, penangkapan pelalu berawal dari laporan orang tua korban terkait perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh MA terhadap anaknya yang masih duduk dibangku di sekolah dasar (SD).
“Pelaku sudah ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap korban yang masih berusia dibawah umur,” terangnya, Minggu (4/6/2023).
Dia mengatakan, atas keterangan ibu korban ke bagian PPA, pencabulan terjadi sudah hampir 1 tahun. Namun terungkap pada bukan Mei 2023.
“Modusnya pelaku memberikan korban uang 5 ribu. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orangtuanya,” ungkap Fathir.