“Melihat bapaknya jatuh, pelaku langsung kabur. Setelah itu, korban melaporkan anaknya ke Polsek Pujud,” kata Juliandi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Pujud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku ditangkap pada Jumat (22/4/2022), saat berada di rumah temannya di Kepenghuluan (desa) Pujud, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir,” ujar Juliandi melalui keterangan tertulis, Minggu (24/4) malam.
Berdasarkan hasil cek urine, ternyata pelaku positif menggunakan narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dari kedua pasal itu, pelaku terancam hukuman 7 tahun delapan bulan penjara. (red)
Sumber: Kompas.com