Diminta Ayahnya Mematikan Handphone, Seorang Anak Malah Balas Memukul Gunakan Kayu

Ilustrasi kasus penganiayaan. (foto: ilustrasi)

“Melihat bapaknya jatuh, pelaku langsung kabur. Setelah itu, korban melaporkan anaknya ke Polsek Pujud,” kata Juliandi.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Pujud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Polda Sumut Sita 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Dari Warga Riau

“Pelaku ditangkap pada Jumat (22/4/2022), saat berada di rumah temannya di Kepenghuluan (desa) Pujud, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir,” ujar Juliandi melalui keterangan tertulis, Minggu (24/4) malam.

Baca Juga:  Seorang Santri di Mandailing Natal Hilang Ditelan Arus Sungai Aek Singolot

Berdasarkan hasil cek urine, ternyata pelaku positif menggunakan narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dari kedua pasal itu, pelaku terancam hukuman 7 tahun delapan bulan penjara. (red)

Baca Juga:  Polres Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Penyekatan Jelang Aksi 22 Mei

 

 

Sumber: Kompas.com