“Bantuan untuk UMKM ini digulirkan selama tiga bulan dari bulan Oktober, November dan Desember 2022. Masing-masing senilai Rp150.000, yang penyalurannya langsung dari perbankan,” tambahnya.
Atet melanjutkan, Dinas KUKM juga memberikan pendampingan berupa fasilitasi dan pemberdayaan sehingga kenaikan harga atau inflasi tidak mematikan usaha KUKM.
“Kami mendorong pemanfaatan IT ataupun digital. Bagaimana mereka dapat beradaptasi dengan situasi yang ada, diharapkan mereka dapat mengoptimalkan permodalan, produksi, kualitas,” ucap Atet.
“Bagaimana agar pasarnya bisa tersedia baik secara online dan offline sehingga konsumennya tidak hanya di Indonesia melainkan juga bisa go internasional,” tandasnya. (Red)