Proses pengalihan status ini diharapkan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu pada Agustus 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memenuhi hak-hak sekitar 4.000 guru honorer yang ada di wilayah ini.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merencanakan pembukaan 1.700 kuota pendaftaran KKI pada Agustus 2024.
Namun, dengan jumlah guru honorer yang mencapai 4.127 orang, sebanyak 2.427 guru lainnya diminta untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kuota 1.900 orang. Sisanya diharapkan bisa mempersiapkan diri untuk seleksi PPPK pada tahun berikutnya.
Dengan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 yang mencapai Rp81,71 triliun, diharapkan seluruh guru honorer di Jakarta dapat diangkat menjadi guru berstatus KKI. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News