Dinas Pendidikan Upayakan Ubah Status Ribuan Guru Honorer Jadi KKI, Apa Itu?

Ilustrasi guru yang sedang mengajar di sekolah dasar (SD). (Foto: Dok. JabarNews).

Proses pengalihan status ini diharapkan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu pada Agustus 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memenuhi hak-hak sekitar 4.000 guru honorer yang ada di wilayah ini.

Baca Juga:  Kantor MUI Pusat Ditembaki Orang Tak Dikenal, Pelaku Ngaku Sebagai Nabi

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merencanakan pembukaan 1.700 kuota pendaftaran KKI pada Agustus 2024.

Namun, dengan jumlah guru honorer yang mencapai 4.127 orang, sebanyak 2.427 guru lainnya diminta untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kuota 1.900 orang. Sisanya diharapkan bisa mempersiapkan diri untuk seleksi PPPK pada tahun berikutnya.

Baca Juga:  Soal Pembangunan Lima Danau Pengendali Banjir di Kabupaten Bandung, Ridwan Kamil Bilang Begini

Dengan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 yang mencapai Rp81,71 triliun, diharapkan seluruh guru honorer di Jakarta dapat diangkat menjadi guru berstatus KKI. (red)

Baca Juga:  Sindir Pimpinan, Kader Golkar Kibarkan Spanduk Hingga Kumpulkan Koin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News