JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara batal dilaksanakan.
Hal itu berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri RI, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor 141/8431/BPD tertanggal 11 Desemember 2019, tentang standar PSU menyatakan, dalam implementasi Pilkades serentak tidak dikenal mekanisme pemungutan suara ulang.
“Atas dasar surat Kementerian Dalam Negeri RI tersebut, PSU telah disepakati dibatalkan,” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai, H. Ikhsan kepada Jabarnews.com, Rabu (11/12/2019).
Tidak diperbolehkannya PSU, maka sesuai dengan isi surat tersebut, Pemkab Serdang Bedagai akan mengnunjuk ASN sebagai Plt Kades sampai menunggu Pilkades 2022.
“Dengan tidak dilaksanakannya PSU, maka awal Januari 2020 akan dipilih Plt Kades Firdaus menggantikan Kades telah habis masa jabatannya,” ujar Ikhsan.
Ia menjelaskan, rencana digelarnya PSU setelah pelaksanaan Pilkades Firdaus pada, Rabu (30/10/2019) dibatalkan karena terjadi kericuhan. Kemudian para calon Kades menggelar rapat dengan Asisten 1 agar pelaksanaan Pilkades diulang.
“Pilkades Firdaus dibatalkan karena terjadi kericuhan saat dilaksanakannya pencoblosan,” ucapnya
Dikatakannya, Wakil Bupati, Darma Wijaya ikut dalam pertemuan dengan para calon Kades sempat menyarankan agar para calon Kades berembuk untuk mengambil keputusan apakah Pilkades di batalkan atau diulang
“Hasil kesepakatan para calon Kades agar Pilkades diulang tanggal 11 Desember 2019,” ucapnya. (CR3)