Dinkes Cimahi Catat 600-an Vial Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Pada Awal Maret

Ilustrasi – Vaksin booster. (Shutterstock)

“Antusiasmenya agak kurang. Kemudian mereka pilih-pilih jenis vaksin padahal semua sama,” katanya.

Dikutip dari jabar.suara.com, ditegaskan Dwihadi vaksin Covid-19 yang sudah habis masa pakainnya itu untuk sementara tidak dipakai atau disuntikan kepada masyarakat. Pihaknya masih menyimpannya di gudang khusus vaksin Covid-19 di Kota Cimahi.

Baca Juga:  Waspada! Hujan Lebat Berpotensi Turun di Sejumlah Daerah Ini

Sebab sesuai arahan baik dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, vaksin yang sudah habis masa pakainya harus disimpan terlebih dahulu lantaran bakal diperiksa ulang oleh Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

Baca Juga:  Tiap Hari Paslon Boleh Kampanye di Dua Dapil

“Sisanya sementara kami simpan dulu karena memang kemarin ada edaran lagi apabila hasil uji dari BPOM ini masih bisa diperpanjang maka akan dilakukan perpanjangan. Arahannya vaksin yang sudah kadaluwarsa disimpan dulu,” jelas Dwihadi.

Baca Juga:  Update Covid-19 RI: Positif Omicron Tercatatat Sudah 882 Kasus

Dwihadi mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengecekan terhadap dosis vaksin Covid-19 yang tersedia di Kota Cimahi. Hal tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa vaksin yang disuntikan kepada masyarakat masih aman dan tidak habis masa pakainya.