Dinkes Depok Keluarkan Surat Edaran Soal Kewaspadaan Terhadap Cacar Monyet, Begini Isinya

Ilustrasi cacar monyet. (Foto: Reuters).

JABARNEWS │ DEPOK –  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.32/7859 -SURVIM yang berfokus pada peningkatan kewaspadaan terhadap Monkeypox atau Cacar Monyet. Surat tersebut ditujukan kepada fasilitas kesehatan (faskes) dan organisasi profesi kesehatan di Kota Depok.

Baca Juga:  KPU Anggarkan Rp158 Miliar di Pemilu 2024, Dipotong Rp32 Miliar untuk APD dan Tes Covid-19

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati menjelaskan bahwa SE ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.02/C/4408/2023 yang berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan terhadap Cacar Monyet di Indonesia.

Dalam surat tersebut, diinformasikan bahwa Monkeypox adalah penyakit zoonosis yang berasal dari virus Monkeypox, anggota dari genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxiridae.

Baca Juga:  Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Jabar Capai 770.546, Masyarakat Diimbau Perketat Prokes

Penularan penyakit ini dapat terjadi melalui kontak langsung dengan individu atau hewan yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut.

Baca Juga:  Dari Tiga Tersangka, Polisi di Sukabumi Gagal Penyelundupan Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

“Penyakit ini dapat memiliki gejala ringan yang berlangsung selama sekitar dua hingga minggu, namun juga dapat berkembang menjadi lebih serius, dengan tingkat kematian berkisar antara tiga hingga enam persen,” kata Mary.